ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Vila Gading Royal Blok ABC, sesuai letak geografis masuk ke wilayah lingkungan RT 09 RW 04 kelurahan Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Wilayah Perumahan Vila Gading Royal Blok ABC meliputi :
- Blok A = 42 unit
- Blok B = 44 unit
- Blok C = 84 unit
Dengan total 170 unit rumah , Sesuai program kerja kepengurusan Paguyuban diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
- Semua rumah di PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC merupakan tempat tinggal / Hunian keluarga, dan bukan diperuntukkan untuk perkantoran atau tempat pengumpulan massa dan sejenisnya.
- Paguyuban PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC berada dibawah RT 09 RW 04 berkedudukan di Kelurahan Pamegarsari, Kecamatan Parung, kabupaten Bogor.
- Warga PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1 HAK WARGA
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus Paguyuban PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
- Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Ketua/Pengurus PAGUYUBAN PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
3.2 KEWAJIBAN WARGA
- Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP/ SIM / Paspor)
- Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas Paguyuban yang akan di lakukan oleh orang yang ditunjuk sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya.
- Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri kepada pengurus paguyuban.
- Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke pengurus paguyuban dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
- Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus paguyuban dengan membawa fotocopy identitas diri.
- Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus paguyuban dengan warga keseluruhan.
- Setiap warga berkewajiban tunduk dan mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Paguyuban PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC.
- Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
- Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan melanggar hukum lainnya.
- Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama, ras dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC.
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada Pengurus Paguyuban PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC serta tetangga terdekat.
- Untuk menjaga keasrian dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib merawat kebersihan taman, merapikan pohon disekitar rumahnya.
- Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas/lalulintas tetangga sekitar.
- Setiap warga tinggal di PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Bak Sampah rumah tangga harus tampak bersih dipandang dan DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya ke bak sampah tetangga, di jalan-jalan, atau areal penghijauan (tanah fasum)
- Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
- Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya: Anjing, Ayam, dll) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu ketertiban, kebersihan, keindahan dan membahayakan tentangga.
- Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari Ketua/Pengurus Paguyuban.
- Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus/Ketua Paguyuban sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp/WA). Apabila warga menerima tamu / orang asing dirumah maka :
- Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung (Khususnya yang bukan MUHRIM)
- Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 22.00 Wib.
- Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
- Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus paguyuban dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya
- Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu tetangga/fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan. DILARANG KERAS MENARUH BAHAN BANGUNAN (SEMEN,DLL) di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi JALAN dari kerusakan/kotor.
- Apabila ada warga yang terkena musibah (covid, penyakit keras, meninggal dunia, dll) yang memerlukan penanganan khusus, maka keluarga yang bersangkutan melaporkan kepada pengurusan paguyuban agar dilakukan penanganan lebih lanjut.
BAB IV
KEPENDUDUKAN
- Warga yang Masuk atau keluar ( bertempat tinggal ) PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC baik pemilik rumah maupun pengontrak diwajibkan melapor ke Pengurus Paguyuban PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC untuk pendataan keluar masuk warga
- Warga yang masuk PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC diwajibkan untuk mengurus surat keterangan domisili dari RT 09 RW 04 kelurahan Pamegarsari atau melalui pengurus paguyuban.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1 MUSYAWARAH WARGA
- Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
- Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
- Diadakan musyawarah rutin sekurang-kurangnya per 3 bulan atau setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
5.2 MUSYAWARAH PENGURUS
- Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan Paguyuban, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
- Pengurus Paguyuban akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB VI
PEMILIHAN KETUA PAGUYUBAN
6.1 KUALIFIKASI CALON
- Calon ketua Paguyuban adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
- Calon ketua Paguyuban diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri ( Non pengontrak ).
6.2 MASA JABATAN
- Masa kepengurusan Paguyuban adalah minimal 2 (Dua) tahun.
- Masa jabatan ( masa kepemimpinan ) kepengurusan dapat sewaktu-waktu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan yang akan diputuskan dalam musyawarah warga.
6.3 TATA CARA PEMILIHAN
- Pemilihan ketua Paguyuban dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
- Setiap Peserta Musyawarah memliki 1 (satu) suara
- Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
- Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan Paguyuban
- Tata cara point a. Sampai dengan d. Juga mengacu penyesuaian Penasihat Paguyuban.
BAB VII
KEPENGURUSAN
7.1 Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
- Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas Paguyuban dan inventaris Paguyuban
- Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2 Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3 Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1 PENASEHAT
Bertanggung jawab untuk :
- Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu program
- Sebagai penampung aspirasi dalam usaha-usaha pengembangan paguyuban
8.2 KETUA
Bertanggung jawab untuk :
- Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
- Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan PAGUYUBAN.
- Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
- Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana PAGUYUBAN
- Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
8.3 WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah ditetapkan
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
- Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan Paguyuban, dan lainnya.Dilakukan bersama sekretaris dan lainnya.
- Mensosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan
8.4 SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
- Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
- Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
- Mempubikasikan hasil musyawarah
- Mengatur administrasi
- Mengatur data warga
- Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
8.5 BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
- Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
- Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
- Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
- Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
8.6 HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
- Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC dengan aparat pemerintah diluar PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC (eksternal khusus).
- Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC maupun pengurus paguyuban lain.
- Membuat dan mengelola sistem database kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
- Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
8.7 SEKSI ROHANI
Bertanggung jawab untuk :
- Memimpin aktivitas keagamaan
- Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
- Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
- Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid
- Seksi kerohanian Non muslim (akan dibentuk menyusul) agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
8.8 SEKSI KEAMANAN
Bertanggung jawab untuk :
- Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC.
- Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
- Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
- Membentuk sistem yang bersifat insidential.
- Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan.
8.9 SEKSI LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
- Mengkoordinir fasilitas penunjang seperti PJU, Pasum/Pasos di PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
- Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan untuk pelaksanaan kegiatan di PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC, seperti kerja bakti dan lainnya.
BAB IX
FASUM / FASOS
9.1 Adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi fasilitas: kesehatan, pendidikan, perbelanjaan dan niaga, peribadatan, rekresi/budaya, olahraga dan taman bermain, pemerintah & pelayanan umum serta pemakaman umum. Sedangkan Prasarana lingkungan meliputi jalan, saluran pembuangan air limbah dan saluran pembuangan air hujan serta utilitas umum terdiri dari Jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, kebersihan/pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
9.2 Kewajiban Pengelolaan FASUM/FASOS setelah Developer melakukan penyerahan ke warga, tanggung jawab sepenuhnya atas Fasilitas tersebut merupakan tanggung jawab penuh di pihak penghuni (Warga) dan Pemda.
9.3 Besarnya biaya pengelolaan FASUM/FASOS sesuai dengan kebutuhan dianggarkan dalam anggaran bulanan Paguyuban yang ditentukan dalam musyawarah Paguyuban dan warga tunduk dengan keputusan tersebut.
BAB X
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 ditetapkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
TTD.
Ketua Paguyuban
Perumahan Vila Gading Royal Blok ABC
Andri Pulung Suhartono, ST
========================
========================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
A. BIAYA ADMINITRASI
- Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela.
- Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
- Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas Paguyuban yang dikelolah oleh masing-masing blok.
- Biaya lainnya yang berhubungan dengan Administrasi
B. KAS PAGUYUBAN
- Kas Paguyuban akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat pengurus bulanan
- Besar kas Paguyuban pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
C. PENGURUS ADMINITRASI
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
- Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
D. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
- Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu Ketua/Pengurus Paguyuban dan tetangga sekitarnya.
- Apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di dalam acara tersebut, ketua / pengurus Paguyuban berhak memberhentikan acara.
E. DANA SOSIAL WARGA
- Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
- Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Sakit Rawat Inap (Relatif) = Rp (belum ditentukan)
- Meninggal = Rp (belum ditentukan)
- Alokasi dana point a. dan. b. Diaplikasikan dengan persetujuan pengurus dan bersifat kebijakan.
F. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
- Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
- Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
- Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut yang besarnya sesuai ketentuan rapat pengurus.
G. KERJA BAKTI
- Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.
- Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
H. PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
- Pada tepian jalan selebar 1 meter, tanaman harus dirawat dan tidak mengganggu akses jalan umum
- Warga yang melakukan Renovasi dll diwajibkan melapor secara tertulis/lisan tentang waktu/lamanya dan hal-hal yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.
- Biaya Keamanan Lingkungan dan Kebersihan unit renovasi rumah baru huni sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) masuk ke Kas PAGUYUBAN PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
I. DENAH PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
J. STRUKTUR KEPENGURUSAN PAGUYUBAN PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
PENASEHAT
IWAN KUSMAWAN, S.Pd (B5/10)
LUTHFI ROHMAN, S.Sos (C2/9)
MUHAMMMAD SYAFRIZAL S.Kom (A9/10)
KETUA
ANDRI PULUNG SUHARTONO, ST 9 (A10/25)
WAKIL KETUA
AMONG PRATOMO (B8/9)
YUDI ARISTIANTO (C7/3)
FERY AGUSTINA (A10/3)
SEKRETARIS 1
AHMAD DAWAMI (C3/5)
ARIFIN (A10/29)
DAYAT (B1/27)
BENDAHARA
SAHID FITRIANTO (B2/16)
ANDIKA (A9/18)
YUDI ARISTIANTO (C7/3)
HUMAS BLOK A
EDI SUTANTO (A10/7)
HUMAS BLOK B
SAHID FITRIANTO (B2/16)
HUMAS BLOK C
HARYANTO (C5/8)
SEKSI KEAMANAN
AMONG PRATOMO (B8/9)
EKO SULISTYO ADI (B6/10)
PAMBUDI (
WARIH UMBORO (A10/27)
PENGURUS TPU
WISNU WIJAYA (B2/12A)
SAHID FITRIANTO (B2/16)
IMAN MAULANA (C6/12)
MUHAMMAD SOPYAN (C3/11)
ABDUL HAFIZ (A10/8)
FERY AGUSTINA (A10/3))
SEKSI DKM
EKO SURYANTO (B1/5)
ACUN CUNTANI (B5/11)
SEKSI LINGKUNGAN
MUDAKIR ( B5/8)
ELIAT AGUS SARWONO (C4/6)
JUNIARDI LIMBONG(B2/9)
HANDOYO (A9/11A)
ARDIYAN SULISTYAWAN (C4/17)
YULIANTO (A10/23)
SECURITY
DWIANTO
HAMIDI
SARPAN
J. DATA WARGA PERUMAHAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC (LAMPIRAN)
“SEDANG DALAM MASA PENYUSUNAN”
TTD.
Ketua
PAGUYUBAN VILA GADING ROYAL BLOK ABC
Andri Pulung Suhartono, ST
======================
Sekretariat :
Perumahan Vila Gading Royal Jl. Ametys IX Blok B8 No. 9 RT 09 RW 04 Kelurahan Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Telepon 085920041279 (Andri), 082211114238 (Among)
======================

1 Comments
Mantap pak..semoga lingkungan kita bisa lebih baik..tks
ReplyDelete